Hallo sobat mathers, pembahasan kali ini kita akan belajar tentang diskon dan pajak. Jangan lupa persiapkan alat tulismu dan semangat belajar!!
Diskon (Potongan)
Saat kita pergi ke toko, minimarket, supermarket, atau tempat-tempat jualan lainnya kadang kita menjumpai tulisan Diskon 10%, diskon 20%, diskon 50%. Secara umum, diskon merupakan potongan harga yang diberikan oleh penjual terhadap suatu barang. Misal suatu barang bertuliskan harga Rp200.000,00 dengan diskon 15%. Ini berarti barang tersebut mendapatkan potongan sebesar 15% × 200.000 = 30.000. Sehingga harga barang tersebut setelah dipotong adalah 200.000 − 30.000 = 170.000. Persamaan antara diskon, harga barang awal, dan harga barang setelag diskon dapat dituliskan sebagai berikut:
Diskon (D) = Besar Diskon x Harga Barang Awal
Harga Barang Akhir = Harga Barang Awal - Diskon
Misal suatu barang bertuliskan harga Rp200.000,00 dengan diskon 15%. Ini berarti barang tersebut mendapatkan potongan sebesar 15% × 200.000 = 30.000. Sehingga harga barang tersebut setelah dipotong adalah 200.000 − 30.000 = 170.000.
Pajak
Pajak adalah besaran nilai suatu barang atau jasa yang wajib dibayarkan oleh masyarakat kepada pemerintah. Besaran pajak diatur oleh peraturan perundang-undangan sesuai dengan jenis pajak. Jenis pajak yang terkait dengan jual beli terdiri dari:
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang harus dibayarkan oleh pembeli kepada penjual atas konsumsi/pembelian barang atau jasa. Penjual tersebut mewakili pemerintah untuk menerima pembayaran pajak dari pembeli untuk disetorkan ke kas negara. Besar PPN adalah 10% dari harga jual.
Contoh:
Jika harga jual Rp80.000 (tanpa pajak). Dengan PPN, maka pembeli harus membayar sebesar:
= Rp80.000 + Rp8.000
= Rp88.000
Contoh:
Pak Bagus seorang penjual bakso. Dalam sehari, rata-rata dia bisa menjual 200 mangkok bakso, dengan harga satu mangkok bakso Rp20.000.
Pajak UMKM yang harus dibayarkan selama satu bulan, sebagai berikut:
Omzet satu hari = 200 x Rp20.000 = Rp4.000.000
Omzet satu bulan = Rp4.000.000 x 30 = Rp120.000.000
Pajak UMKM = 1% x Rp120.000.000 = Rp1.200.000
Jadi Pak Bagus harus menyetor pajak UMKM atas usahanya sebesar Rp1.200.000 per bulan ke kas negara melalui kantor bank.